Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK adalah asesmen akhir wajib bagi siswa kelas XII untuk mengukur pencapaian kompetensi sesuai standar industri, berbentuk ujian praktik. Kegiatan ini melibatkan penguji internal dan eksternal dari dunia usaha/industri (DUDI) untuk menjamin kualitas, ketelitian, dan kesiapan siswa memasuki dunia kerja, serta memberikan sertifikat kompetensi.
Poin-Poin Penting Pelaksanaan UKK SMK:
Tujuan: Mengukur pencapaian kompetensi, memfasilitasi sertifikasi kompetensi, dan memperkuat kerjasama dengan dunia industri.
Waktu Pelaksanaan: Umumnya dilaksanakan bagi siswa kelas XII pada akhir masa pembelajaran.
Penguji: Melibatkan penguji internal (guru produktif) dan penguji eksternal dari industri/asosiasi profesi.
Bentuk Kegiatan: Ujian praktik kejuruan yang mencerminkan tugas riil di dunia kerja, mulai dari persiapan hingga presentasi hasil.
Standar Ujian: Mengacu pada standar industri, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), atau perangkat dari Kementerian Pendidikan.
Tahapan UKK:
Persiapan: Verifikasi perangkat ujian, alat, dan bahan praktik.
Pelaksanaan: Siswa mengerjakan tugas praktik (seperti teknisi jaringan, juru masak, akuntansi, dll.).
Penilaian: Penguji eksternal dan internal memberikan nilai berdasarkan rubrik standar industri.
UKK sangat penting untuk membuktikan kompetensi siswa agar siap bekerja atau berwirausaha sesuai keahliannya











