PT Dua Putra Utama Makmur Tbk adalah sebuah perusahaan bidang perikanan yang memproduksi makanan laut kualitas premium. Perseroan didirikan pada tahun 2012 berdasarkan Akta Pendirian No. 08 tanggal 09 Mei 2012 yang dibuat di hadapan Sugiyanto, S.H., Notaris di Pati dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-31368.AH.01.01 tahun 2012 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan Tertanggal 11 Juni 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0052282.AH.01.09, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 14 Mei 2013, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 38393.
Dalam waktu yang singkat, kinerja usaha Perseroan menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan. Hal ini bisa dilihat dari dimulainya ekspor ke Malaysia pada tahun 2012, kemudian terus berkembang ke Tiongkok, Korea Selatan, Thailand, Jepang, dan Singapura pada tahun 2014. Kapasitas cold storage mulai diperluas di lingkungan kantor pusat Perseroan hingga mampu menyimpan 3.000 ton produk DPUM. Pada tahun 2015, Perseroan untuk pertama kalinya melakukan IPO (Penawaran Umum Perdana) saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai perusahaan publik terdaftar dan berhasil meraih dana masyarakat untuk investasi, pengembangan pasar, teknologi dan pengembangan sumber daya manusia dan mengalami perubahan nama menjadi PT. Dua Putra Utama Makmur Tbk. Di tahun yang sama Perseroan juga menerima Sertifikat dari badan pangan Amerika Serikat FDA (Food and Drug Administration).Memasuki tahun 2016, Perseroan kembali melakukan perluasan cold storage dengan kapasitas meningkat menjadi 25.000 ton. Selain itu, Perseroan juga menerima sertifikasi internasional dan beberapa penghargaan lainnya seperti Sertifikat British Retail Consortium (BRC) Food, Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) yaitu sebuah sertifikasi sebagai tanda bahwa produk[1]produk DPUM dinyatakan lulus uji kimiawi, biologis dan fisik serta bebas dari bahan-bahan berbahaya. Di bidang sistem manajemen mutu, produk-produk DPUM telah mendapatkan sertifikat ISO 9001 dan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).Di tahun 2017 Perusahaan memperkuat Bisnis melalui manufacture untuk produk-produk olahan Perusahaan yang memiliki nilai tinggi, di Tahun 2020 Perusahaan melakukan aktivitas Bisnis tambahan berupa penyewaan ruang Pendingin, penyewaan ruang pendingin perseroan tidak terbatas hanya dari penyewaan perikanan saja tetapi juga komoditas lain seperti peternakan dan Agribisnis, perusahaan juga melakukan ekspansi trading bisnis ke negara tujuan baru seperti Australia
Dalam rangka mencapai maksud dan tujuan, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
1. Kegiatan Usaha Utama:
a. Menjalankan usaha dalam bidang industri yang meliputi industri pengolahan hasil perikanan, seafood, cold storage, makanan olahan dari hasil perikanan, dan makanan olahan dari seafood;
b. Menjalankan usaha dalam bidang perikanan, yang meliputi kegiatan menangkap, mengumpulkan, mengangkut dan mengolah berbagai jenis hasil perikanan, budidaya perikanan, pertambakan;
c. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum, meliputi perdagangan impor dan ekspor, antar pulau/daerah serta lokal dan interinsulair, bertindak sebagai grosir, supplier, leveransier, waralaba dan commission house serta kegiatan usaha terkait, distributor, agen, dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan – perusahaan lain, untuk hasil produksi sendiri maupun hasil produksi perusahaan lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada hasil produksi olahan dari hasil perikanan, seafood dan makanan olahan dari hasil perikanan dan makanan olahan dari seafood.
Untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
2. Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Menjalankan usaha penyediaan dan pemenuhan kebutuhan bahan pendukung dan bahan baku untuk kegiatan usaha tersebut yang tercantum pada paragraf sebelumnya;
b. Menjalankan usaha-usaha lain yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha pada butir 1 di atas sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.





